Toko Modern di Kukar yang Tak Miliki Ijin Terancam Disegel
(Rasidi)
TENGGARONG, Satpol PP Kutai Kartanegara memberikan batas waktu sampai akhir 2020 agar para pemilik toko modern diwilayah Kutai Kartanegara, yang belum memiliki ijin untuk segera mengurusnya.
“Jika tidak segera mengurus, kita akan
mengambil langkah langkah nyata untuk penindakan di awal 2021 mendatang,” kata
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar Rasidi, Rabu (25/11/2020).
Penindakan itu bisa dilakukan dibentuk
memberikan surat teguran, peringatan dan tindakan terakhir adalah penyegelan
toko modern itu sendiri.
Dikatakan oleh Rasidi, hasil operasi yang
dilakukan Tim Satpol PP terhadap keberadaan toko modern, mendapati ada sekitar
28 toko yang belum memiliki ijin usaha toko modern.
“Beberapa waktu lalu kita lakukan operasi, kita
mengambil sample di tiga kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, dan
Kecamatan Tenggarong Seberang, dari hasil sidak terdapat 28 toko,”paparnya.
“Dan setelah kami melakukan penyelidikan dan
penindakkan hamper semua belum memiliki ijin usaha, baik dari IMB, dan Surat
Ijin Usaha Toko Modern (SITM), hal seperti itu yang akan kami tertibkan, dan
itu berkaitan dengan pihak PTSP dan Bapenda, karena mereka yang memiliki
wewenangnya, kami hanya menjembatani dan menertibkan saja” paparnya.
Lanjut Rasidi, program O Sapakuy Satpol PP
dioptimalkan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Kukar. untuk kedepannya
program O SAPA KU tetap di lakukan, operasi tersebut akan dilakukan kembali
pada Januari 2021, sasaran operasi tersebut yaitu dari toko besar, toko
menengah, toko kecil akan di tertibkan dalam pengurusan perijinan, dan menekan
untuk membayar pajaknya.
“Harapan kami untuk masyarakat Kukar yang
memiliki usaha, baik itu toko modern maupun toko menengah atau toko kecil
segera lah mengurus surat perijinan, untuk saat ini kami masih melakukan
pendekatan secara persuasive, jika masih ada yang tidak mau mengurus perijinan,
maka usaha tersebut akan di segel sementara” Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)